Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta meningkatkan layanan kependudukan untuk warga DKI Jakarta. Cetak Kartu Keluarga (KK) hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga Jakarta bisa dilakukan dalam waktu 15 menit. Percepatan layanan ini direalisasikan melalui berbagai perbaikan, seperti peningkatan kinerja petugas serta perbaikan pola kerja.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan, mulai 15 menit, 30 menit, hingga 60 menit. Namun ada satu layanan yang membutuhkan waktu lebih lama, yaitu pemanfaatan akses data kependudukan, yang memerlukan waktu 480 menit.
Baca Juga: Kementerian Kesehatan RI Bakal Mewajibkan Vaksin Kanker Serviks
Bagi pengguna aplikasi Alpukat Betawi, optimalisasi layanan juga dilakukan dengan menambah kuota pengurusan dokumen, dari yang semula hanya 50 dokumen, sekarang ditambah hingga 100 dokumen. (dms/red)
